19/7/01
Badan
Pengurus
Direktur
Djoko
Yuniarto
Tri
Silviyanto STP
Bendahara
Sulistyaningrum
Divisi
Education
Indah
Savitri
Darmika
Wijaya Sakti
Divisi
Training
Dayat
Evvy
Yulityani
Divisi
Advocation & Consulting
Siti
Nurjannah
Iin
Indrawati
Divisi
Charity
Siti
Marhamah
Fujiyanti
Siti
kurniawati
Tim
Relawan
Mahasiswa
Dan Pelajar Se-Semarang
YAYASAN
PUSAT
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PELAJAR (PENDAR) SEMARANG
BAB
I NAMA, PENDIRI, ASAS, KEDUDUKAN
DAN LAMBANG
Yayasan ini bernama Wadah
Pengembangan dan Pemberdayaan Pelajar Semarang disingkat DERAP, didirikan di
Semarang pada hari….tanggal--------
Yayasan ini berasaskan Islam sebagai rahmat bagi semesta alam
(rahmatan lil alamin )
1.
Pusat yayasan berkedudukan di Semarang ibukota Provinsi Jawa
Tengah
2.
Pusat Yayasan dapat dipindahkan dalam kondisi tertentu atas keputusan Dewan Pendiri.
Lambang berbentuk lingakaran dengan warna dasar biru. Dan
topi pelajar berwarna ungu serta pesawat yang berwarna putih yang bermakana :
lingkaran biru melambangkan persahabatan dan universalisme, pesawat warna putih
melambangkan keikhlasan dan pengorbanan dalam bergerak.
BAB II TUJUAN DAN USAHA
PASAL 5 : Tujuan
1.
Menciptakan masyarakat dan pelajar semarang yang beretika,
bermoral dan berkepribadian.
2.
Berperan aktif mengembangkan dan memberdayakan pelajar
semarang sesuai dengan minat dan potensi pelajar.
3.
Menjadi wadah menuangkan potensi dan aspirasi para pelajar.
4.
Berperan selaku lembaga pengkajian guna memberikan kontribusi
bagi pengembangan pelajar Semarang.
5.
Proaktif menekan angka kriminalitas dan kenakalan pelajar.
6.
Membantu pelajar yang tidak mampu.
Untukmencapai maksud dan tujuan yayasan seperti tersebut
diatas, maka yayasan berusaha :
1.
Mendirikan wadah pengembangan dan pemberdayaan pelajar
Semarang.
2.
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pelajar terhadap etika, moralitas dan kepribadian.
3.
Mengadakan seminar, diskusi, kajian dan lokakarya dalam
rangka pengembangan pelajar.
4.
Mengusahakan pencarian dana untuk beasiswa pelajar.
5.
mengusahakan penerbitan buletin, brosur dan lain lain yang
bersifat pendidikan pelajar.
6.
Memberikan konseling dan konsultasi pelajar.
7.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan
tujuan yayasan.
BAB III KEANGGOTAAN
1.
Setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing dapat
menjadi anggota yayasan
2.
Keanggotaan terdiri dari relawan, pengurus dan anggota luar
biasa.
BAB IV STRUKTUR ORGANISASI
Organ kelembagaan terdiri dari :
·
Musyawarah Anggota
·
Dewan Pendiri
·
Dewan Pembina
·
Dewan Pengurus
BAB V FORUM PENGAMBILAN KEBIJAKAN
Pasal 9 : Musyawarah Anggota
Musyawarah
Anggota adalah furom pengambilan kebijakan yang diselenggarakan oleh semua
elemen Yayasan PENDAR Semarang.
BAB VI DEWAN PENDIRI
Pasal 10 : Dewan Pendiri
Dewan Pendiri adalah sekelompok orang yang mempelopori
berdirinya organisasi yayasan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pelajar
Semarang pada tanggal……..
1.
Dewan Pendiri bertugas sebagai pengawas umum terhadap
jalannya organisasi.
2.
Dewan Pendiri berwenang untuk menyelenggarakan musyawarah
anggota.
1.
Dewan Pendiri berhak untuk menjadi dewan pengurus
2.
Dewan pendiri mempunyai kewajiban mengadakan pertemuan secara
berkala untuk mendengar dan mengevaluasi laporan kerja dewan pengurus.
1.
Masa jabatan dewan pendiri adalah sepanjang perjalanan
organisasi
2.
Keanggotaan dewan pendiri dapat hilang karena mengundurkan
diri, meninggal dunia atau berdasarkan keputusan dewan pendiri sendiri.
3.
Keanggotaan dewan pendiri dapat diwariskan pada ahli waris
dewan pendiri sampai drajat kedua.
BAB VI DEWAN PEMBINA
Pasal 14 : Dewan Pembina
Keanggotaan dewan pembina didasarkan atas rekomendasi
musyawarah nasional.
Tugas dewan pembina adalah :
1.
Memberikan pembinaan berupa dukungan, pembekalan dan
pelatihan yang berkaitan dengan visi, misi dan tujuan organisasi.
2.
Memberi petimbangan dan nasehat berkaitan dengan pembuatan
kebijakan/keputusan organisasi.
1.
Masa jabatan dewan pembina adalah selama priode kepengurusan
dan dapat di pilih kembali.
2.
Keanggotaan dewan pembina dapat hilang karena mengundurkan
diri, meninggal dunia atau berdasarkan keputusan musyawarah anggota.
BAB VII DEWAN PENGURUS
Pasal 17 : Dewan Pengurus
Dewan pengurus organisasi sekurang-kurangnya beranggotakan:
1.
Seorang Direktur
2.
Seorang Sekretaris
3.
Seorang Bendahara
1.
Dewan pengurus bertugas menjalankan kebijakan/keputusan
organisasi yang dibuat dalam forum musyawarah organisasi
2.
Dewan pengurus berwenang untuk menentukan pola kerja dalam
menjalankan tugasnya.
1.
Dewan pengurus berhak meminta pertimbangan kepada dewan
pembina dalam melaksanakan tugasnya.
2.
Dewan pengurus berkewajiban memberikan laporan kerja dan
mempertanggung jawabkannya kepada dewan pendiri dan musyawarah anggota secara
periodik.
1.
Masa jabatan dewan pengurus adalah 2 tahun dan dapat dipilih
kembali untuk paling banyak 1 periode.
2.
keanggotaan dewan pengurus dapat hilang karena mengundurkan
diri, meninggal dunia atau berdasarkan keputusan dewan pendiri atas rekomendasi
musyawarah anggota.
Pasal 21 : Sumber pembiayaan
1.
Sumbangan dan hibah dari masyarakat baik individu maupun
institusi yang tidak mengikat.
2.
sumber sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Yayasan dapat berhubungan dengan baik dan kerjasama dengan
berbagai pihak untuk merealisasi tujuan yayasan.
BAB X PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22 : Pembubaran Organisasi
1.
Yayasan PENDAR Semarang hanya dapat dibubarkan melalui forum
musyawarah luar biasa yang diadakan oleh dewan pendiri.
2.
Pembubaran dianggap sah apabila disetujui oleh dua pertiga
dari anggota dewan pendiri.
3.
Jika terjadi pembubaran maka semua hak milik organisasi di
hibahkan kepada badan badan sosial Islam dibawah pengawasan dewan pendiri.
BAB XI KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 23 : Perubahan Anggaran Dasar
1.
Permintaan perubahan anggaran dasar disampaikan kepada dewan
pendiri melalui dewan pengurus.
2.
Pengubahan anggaran dasar dianggap sah apabila disetujui oleh
dua pertiga anggota dewan
pendiri
Hal hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini akan
diatur dalam anggaran rumah tangga.
Anggaran
dasar ini Berlaku sejak tanggal ditetapkan.
RANCANGAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN
PUSAT
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PELAJAR (PENDAR) SEMARANG
BAB I LAMBANG YAYASAN
PASAL 1 : Arti lambang Yayasan
Lambang berbentuk lingkaran dengan warna dasar biru. Dan
gambar topi kuning dan pesawat berwarna putih yang berarti : Biru melambangkan
persahabatan dan empati, putih melambangkan keikhlasan dan pengorbanan dalam
bergerak. Kuning melambangkan kegemilangan dan kemuliaan.
Pasal 2 : Makna
lambang Yayasan
Makna lambang yayasan secara keseluruhan adalah mengembangkan dan memberdayakan pelajar Semarang berlandaskan persahabatan, empati, keikhlasan, pengorbanan menuju kegemilangan dan kemuliaan pelajar Semarang.
BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 3 : Jenis Keanggotaan
Anggota yayasan PENDAR Semarang terdiri dari :
1.
Relawan, yaitu mereka yang dengan dedikasi sosial
melaksanakan program organisai
ditingkat operasional.
2.
Pengurus, yaitu mereka yang dengan dedikasi sosial dan
profesionalisme melaksanakan roda organisasi demi tercapainya tujuan organisasi.
3.
Anggota luar biasa yaitu mereka yang dengan alasan tertentu
diundang oleh dewan pendiri atas persetujuan dewan pendiri untuk menjadi
anggota.
Syarat keanggotaan :
1.
Warga negara Indonesia atau warga negara asing
2.
Berusia enam belas tahun keatas.
3.
Berkelakuan baik
4.
Memilik komitmen dan semangat untuk melayani
5.
Setuju dengan visi, misi dan tujuan organisasi
6.
Bersedia melaksanakan kewajiban keanggotaan
1.
Hak Relawan
·
Turut serta dalam kegiatan organisasi
·
Turut serta dalam pelatihan pelatihan organisasi
·
Turut serta dalam musyawarah anggota
·
Memperoleh kartu anggota
·
Memberikan masukan yang membangun bagi organisasi baik secara
langsung maupun tidak langsung.
2.
Hak-hak Pengurus
·
Turut serta dalam merumuskan program kerja organisasi dalam
forum rapat kerja organisasi.
·
Turut serta dalam pelatihan pelatihan organisasi
·
Turut serta dalam musyawarah anggota
·
Memperoleh kartu anggota
·
Memberikan masukan yang membangun bagi organisasi baik
langsung maupun tidak langsung.
3.
Hak hak anggota luar biasa.
·
Turut serta dalam musyawarah anggota
·
Memberikan masukan yang membangun bagi organisasi baik
langsung maupun tidak langsung.
·
Memperoleh kartu anggota
1.
Senantiasa mengutamakan kebersamaan dan menjunjung tinggi
moral kemanusiaan dalam melakukan segala aktivitas serta berlaku adil, jujur dan
profesional.
2.
Berusaha secara maksimal dalam rangka mewujudkan tujuan
organisasi
3.
Menjaga komitmen pribadi dan menumbuhkan sikap amanah dan
saling percaya dalam bekerja sama.
4.
Menjaga nama baik organisasi
1.
Mengundurkan diri
2.
Meninggal Dunia
3.
Diberhentikan karena hal-hal sebagai berikut :
·
Tidak komitmen terhadap fungsi dan tugasnya sebagai anggota
organisasi
·
Secara sengaja melakukan kegiatan yang merugikan dan
mencemarkan nama baik organisasi.
·
Atau hal-hal lain yang menurut musyawarah dewan pendiri dan
dewan pengurus dianggap sebagai alasan untuk memberhentikan keanggotaan
seseorang sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan organisasi.
Pasal 8 : Waktu Pelaksanaan
1.
Musyawarah besar anggota dilaksanakan satu kali dalam dua tahun
2.
Musyawarah kerja anggota dilaksanakan satu kali dalam satu
tahun
3.
Musyawarah biasa diadakan sewaktu-waktu sesuai kesepakatan
dewan pendiri.
4.
Musyawarah besar anggota luar biasa diadakan sewaktu-waktu
sesuai kesepakatan dewan pendiri.
Musyawarah anggota dapat diikuti oleh :
1.
Peserta Sebagai berikut :
·
Dewan pendiri
·
Dewan Pengurus
2.
Peninjau sebagai berikut
·
Dewan
Pembina
·
Undangan
yang ditetapkanyayasan
·
Relawan
BAB 1V MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
Pasal 10 : Fungsi
Musyawarah besar anggota berfungsi :
1.
Merumuskan dan mengusulkan perubahan AD/ART
2.
Merumuskan dan menetapkan Garis garis besar haluan organisasi
dalam wujud kebijakan-kebijakan strategis yayasan
3.
Memilih Direktur yayasan PENDAR Semarang
4.
Mengevaluasi kerja dewan pengurus secara umum
BAB V MUSYAWARAH KERJA ANGGOTA
Pasal 11 : Fungsi
1.
menyusun dan mengesahkan kepengurusan dan merumuskan program
kerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi sesuai dengan AD/ART yang berlaku
2.
Melakukan evaluasi pelaksanaan program dalam rangka menjaga
konsistensi dan eksistensi organisasi.
BAB VI MUSYAWARAH BIASA
Pasal 12 : Fungsi
1.
Melakukan koordinasi dan reaktualisasi program dalam rangka
mewujudkan program kerja yang telah dirumuskan dalam musyawarah kerja.
2.
Diadakan secara berkala sesuai kebutuhan organisasi
3.
Musyawarah biasa dilaksanakan oleh :
·
Dewan Pengurus
·
Pengurus organisasi masing masing divisi
4.
Musyawarah biasa harus diketahui oleh direktur
1.
Menyusun program dan anggaran tahuanan untuk dewan pengurus
untuk diajukan kepada musyawarah anggota.
2.
Mengajukan rancangan perubahan AD/ART kepada musyawarah
anggota.
3.
Menetapkan produk-produk konsepsional untuk bidang-bidang
tugas.
4.
Menyerahkan laporan keuangan dan evaluasi akhir kepada dewan
pendiri yayasan.
5.
Mengajukan laporankerja setiap enam bulan kepada dewan
pendiri.
6.
Menunjuk ketua ketua divisi dengan persetujuan dewan pendiri.
7.
Memimpin, mengesahkan dan mengawasi jalannya organisasi
8.
Membentuk dan mengkoordinasi lembaga-lembaga pendukung
yayasan
9.
Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh
musyawarah besar anggota.
10.Menerbitkan pernyataan
pernyataan resmi
11.Mempersiapkan kader yayasan di
berbagai bidang.
Tugas Dewan pendiri adalah :
1.
Menyusun tujuan tujuan yayasan, keputusan-keputusan dan
rekomendasi musyawarah besar anggota
2.
Menetapkan klausul-klausul AD/ART dan kebijakan yayasan.
3.
Menetapkan anggaran tahunan dan evaluasi akhir laporan
keuangan.
4.
Menetapkan rencana kerja priodik yayasan, dan mengevaluasi
serta mengevaluasi pelaksanaannya
5.
Mengambil sikap tegas dan bijak dalam hal pencemaran nama
baik, kritik, pengaduan dan tuduhan-tuduhan yang berkaitan dengan yayasan.
BAB VII STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 15 Struktur
Struktur organisasi Yayasan PENDAR sekurang-kurangnya terdiri
atas :
·
Direktur
·
Sekretaris
·
Bendahara
Pasal 16 : Sumber Keuangan
1.
Infaq dan shadaqah yang berasal dari anggota.
2.
Infaq dan shadaqah yang berasal dari luar anggota
3.
Sumbangan dan bantuan tetap atau tidak tetap dari masyarakat
atau orang-orang atau badan-badan yang menaruh minat pada aktivitas yayasan yang
bersifat sukarela, halal dan tidak mengikat.
4.
Waqaf, wasiat dan hibah hibah lainnya.
Yayasan mempunyai hak untuk menarik infaq dan shadaqah dari
anggotanya.
1.
Yayasan mempunyai hak untuk menentukan penyaluran dan atau
pengalokasian dan yayasan setelah berkoordinasi dengan dewan pengurus.
2.
Dana yayasan yang tidak segera digunakan untuk aktivitas
yayasan, pengaturannya ditentukan oleh dewan pendiri.
1.
Pengelolaan keuangan organisasi dilakukan oleh bendahara.
1.
laporan keuangan dilakukan secara berkala, yakni :
·
Triwulan
·
Tahunan
·
Periode
2.
Laporan keuangan dibuat oleh bendahara dan disampaikan kepada
direktur.
3.
Perbaikan terhadap laporan keuangan akan menjadi tanggung
jawab dewan pengurus.
BAB IX HUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 21 : Asas Hubungan Keorganisasian
1.
Hubungan dengan organisasi sejenis baik vertikal maupun
horizontal atas asas kerjasama dan manfaat.
2.
Hubungan dengan organisasi islam atas dasar persaudaraan dan
saling menolong
3.
Hubungan dengan lembaga lembaga umum lain atas asas
kemanusiaan dan kemaslahatan umum yang dibenarkan Islam.
BAB X KETENTUAN
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan anggaran rumah tangga akan diatur kemudian oleh
Dewan Pendiri.