19/7/01

Badan Pengurus

 

Direktur

Djoko Yuniarto

Sekretaris Umum & Dana Usaha

Tri Silviyanto STP

 

Bendahara

Sulistyaningrum

 

Divisi Education

Indah Savitri

Darmika Wijaya Sakti

 

Divisi Training

Dayat

Evvy Yulityani

 

Divisi Advocation & Consulting

Siti Nurjannah

Iin Indrawati

 

Divisi Charity

Siti Marhamah

Fujiyanti

Siti kurniawati

 

Tim Relawan

Mahasiswa Dan Pelajar Se-Semarang

 

 

RANCANGAN ANGGARAN DASAR

YAYASAN

PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PELAJAR (PENDAR) SEMARANG

 

BAB I  NAMA, PENDIRI, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG

 

Pasal 1 : Nama dan Pendirian

Yayasan ini bernama  Wadah Pengembangan dan Pemberdayaan Pelajar Semarang disingkat DERAP, didirikan di Semarang pada hari….tanggal--------

 

Pasal 2 : Asas

Yayasan ini berasaskan Islam sebagai rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil alamin )

 

Pasal 3 : Kedudukan

1.        Pusat yayasan berkedudukan di Semarang ibukota Provinsi Jawa Tengah

2.        Pusat Yayasan dapat dipindahkan  dalam kondisi tertentu atas keputusan Dewan Pendiri.

 

Pasal 4 : lambang

Lambang berbentuk lingakaran dengan warna dasar biru. Dan topi pelajar berwarna ungu serta pesawat yang berwarna putih yang bermakana : lingkaran biru melambangkan persahabatan dan universalisme, pesawat warna putih melambangkan keikhlasan dan pengorbanan dalam bergerak.

 

BAB II TUJUAN DAN USAHA

PASAL 5 : Tujuan

1.        Menciptakan masyarakat dan pelajar semarang yang beretika, bermoral dan berkepribadian.

2.        Berperan aktif mengembangkan dan memberdayakan pelajar semarang sesuai dengan minat dan potensi pelajar.

3.        Menjadi wadah menuangkan potensi dan aspirasi para pelajar.

4.        Berperan selaku lembaga pengkajian guna memberikan kontribusi bagi pengembangan pelajar Semarang.

5.        Proaktif menekan angka kriminalitas dan kenakalan pelajar.

6.        Membantu pelajar yang tidak mampu.

 

Pasal 6 : Usaha

Untukmencapai maksud dan tujuan yayasan seperti tersebut diatas, maka yayasan berusaha :

1.        Mendirikan wadah pengembangan dan pemberdayaan pelajar Semarang.

2.        Meningkatkan pengetahuan dan  kesadaran pelajar terhadap etika, moralitas dan kepribadian.

3.        Mengadakan seminar, diskusi, kajian dan lokakarya dalam rangka pengembangan pelajar.

4.        Mengusahakan pencarian dana untuk beasiswa pelajar.

5.        mengusahakan penerbitan buletin, brosur dan lain lain yang bersifat pendidikan pelajar.

6.        Memberikan konseling dan konsultasi pelajar.

7.        Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan yayasan.

 

BAB III KEANGGOTAAN

Pasal 7 : keanggotaan

1.        Setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing dapat menjadi anggota yayasan

2.        Keanggotaan terdiri dari relawan, pengurus dan anggota luar biasa.

 

BAB IV STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8 : Organ Kelembagaan

Organ kelembagaan terdiri dari :

·          Musyawarah Anggota

·          Dewan Pendiri

·          Dewan Pembina

·          Dewan Pengurus

 

BAB V FORUM PENGAMBILAN KEBIJAKAN

Pasal 9 : Musyawarah Anggota

Musyawarah Anggota adalah furom pengambilan kebijakan yang diselenggarakan oleh semua elemen Yayasan PENDAR Semarang.

 

BAB VI DEWAN PENDIRI

Pasal 10 : Dewan Pendiri

Dewan Pendiri adalah sekelompok orang yang mempelopori berdirinya organisasi yayasan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pelajar Semarang pada tanggal……..

 

Pasal 11 : Tugas Dan Wewenang Dewan Pediri

1.        Dewan Pendiri bertugas sebagai pengawas umum terhadap jalannya organisasi.

2.        Dewan Pendiri berwenang untuk menyelenggarakan musyawarah anggota.

 

Pasal 12 : Hak dan Kewajiban

1.        Dewan Pendiri berhak untuk menjadi dewan pengurus

2.        Dewan pendiri mempunyai kewajiban mengadakan pertemuan secara berkala untuk mendengar dan mengevaluasi laporan kerja dewan pengurus.

 

Pasal 13 : Masa Jabatan

1.        Masa jabatan dewan pendiri adalah sepanjang perjalanan organisasi

2.        Keanggotaan dewan pendiri dapat hilang karena mengundurkan diri, meninggal dunia atau berdasarkan keputusan dewan pendiri sendiri.

3.        Keanggotaan dewan pendiri dapat diwariskan pada ahli waris dewan pendiri sampai drajat kedua.

 

BAB VI DEWAN PEMBINA

Pasal 14 : Dewan Pembina

Keanggotaan

Keanggotaan dewan pembina didasarkan atas rekomendasi musyawarah nasional.

 

Pasal 15 : Tugas Dewan Pembina

Tugas dewan pembina adalah :

1.        Memberikan pembinaan berupa dukungan, pembekalan dan pelatihan yang berkaitan dengan visi, misi dan tujuan organisasi.

2.        Memberi petimbangan dan nasehat berkaitan dengan pembuatan kebijakan/keputusan organisasi.

 

Pasal 16 : Masa Jabatan

1.        Masa jabatan dewan pembina adalah selama priode kepengurusan dan dapat di pilih kembali.

2.        Keanggotaan dewan pembina dapat hilang karena mengundurkan diri, meninggal dunia atau berdasarkan keputusan musyawarah anggota.

 

BAB VII DEWAN PENGURUS

 

Pasal 17 : Dewan Pengurus

Dewan pengurus organisasi sekurang-kurangnya beranggotakan:

1.        Seorang Direktur

2.        Seorang Sekretaris

3.        Seorang Bendahara

 

Pasal 18 : Tugas dan Wewenang Dewan Pengurus

1.        Dewan pengurus bertugas menjalankan kebijakan/keputusan organisasi yang dibuat dalam forum musyawarah organisasi

2.        Dewan pengurus berwenang untuk menentukan pola kerja dalam menjalankan tugasnya.

 

Pasal 19 : Hak dan Kewajiban Dewan Pengurus

1.        Dewan pengurus berhak meminta pertimbangan kepada dewan pembina dalam melaksanakan tugasnya.

2.        Dewan pengurus berkewajiban memberikan laporan kerja dan mempertanggung jawabkannya kepada dewan pendiri dan musyawarah anggota secara periodik.

Pasal 20 : Masa Jabatan Dewan Pengurus

1.        Masa jabatan dewan pengurus adalah 2 tahun dan dapat dipilih kembali untuk paling banyak 1 periode.

2.        keanggotaan dewan pengurus dapat hilang karena mengundurkan diri, meninggal dunia atau berdasarkan keputusan dewan pendiri atas rekomendasi musyawarah anggota.

 

BAB VIII PEMBIAYAAN ORGANISASI

 

Pasal 21 : Sumber pembiayaan

1.        Sumbangan dan hibah dari masyarakat baik individu maupun institusi yang tidak mengikat.

2.        sumber sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

 

BAB IX HUBUNGAN KEORGANISASIAN

 

Pasal 21 : Hubungan Keorganisasian

Yayasan dapat berhubungan dengan baik dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk merealisasi tujuan yayasan.

 

BAB X PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 22 : Pembubaran Organisasi

1.        Yayasan PENDAR Semarang hanya dapat dibubarkan melalui forum musyawarah luar biasa yang diadakan oleh dewan pendiri.

2.        Pembubaran dianggap sah apabila disetujui oleh dua pertiga dari anggota dewan pendiri.

3.        Jika terjadi pembubaran maka semua hak milik organisasi di hibahkan kepada badan badan sosial Islam dibawah pengawasan dewan pendiri.

 

BAB XI  KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 23 : Perubahan Anggaran Dasar

1.        Permintaan perubahan anggaran dasar disampaikan kepada dewan pendiri melalui dewan pengurus.

2.        Pengubahan anggaran dasar dianggap sah apabila disetujui oleh  dua pertiga  anggota dewan pendiri

 

Pasal 24 : Ketentuan Anggaran Rumah Tangga

Hal hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga.

 

Pasal 25 : Pengesahan Anggaran Dasar

Anggaran dasar ini Berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

YAYASAN

PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PELAJAR (PENDAR) SEMARANG

 

BAB I LAMBANG YAYASAN

PASAL 1 : Arti lambang Yayasan

Lambang berbentuk lingkaran dengan warna dasar biru. Dan gambar topi kuning dan pesawat berwarna putih yang berarti : Biru melambangkan persahabatan dan empati, putih melambangkan keikhlasan dan pengorbanan dalam bergerak. Kuning melambangkan kegemilangan dan kemuliaan.

 

Pasal 2 :  Makna lambang  Yayasan

Makna lambang yayasan secara keseluruhan  adalah mengembangkan dan memberdayakan pelajar Semarang berlandaskan  persahabatan, empati, keikhlasan, pengorbanan menuju kegemilangan dan kemuliaan pelajar Semarang.

 

BAB II KEANGGOTAAN

 

Pasal 3 : Jenis Keanggotaan

Anggota yayasan PENDAR Semarang terdiri dari :

1.        Relawan, yaitu mereka yang dengan dedikasi sosial melaksanakan program  organisai ditingkat operasional.

2.        Pengurus, yaitu mereka yang dengan dedikasi sosial dan profesionalisme melaksanakan roda organisasi demi tercapainya tujuan organisasi.

3.        Anggota luar biasa yaitu mereka yang dengan alasan tertentu diundang oleh dewan pendiri atas persetujuan dewan pendiri untuk menjadi anggota.

Pasal 4 : Syarat Keanggotaan

Syarat keanggotaan :

1.        Warga negara Indonesia atau warga negara asing

2.        Berusia enam belas tahun keatas.

3.        Berkelakuan baik

4.        Memilik komitmen dan semangat untuk melayani

5.        Setuju dengan visi, misi dan tujuan organisasi

6.        Bersedia melaksanakan kewajiban keanggotaan

 

Pasal 5 : Hak-hak anggota

1.        Hak Relawan

·          Turut serta dalam kegiatan organisasi

·          Turut serta dalam pelatihan pelatihan organisasi

·          Turut serta dalam musyawarah anggota

·          Memperoleh kartu anggota

·          Memberikan masukan yang membangun bagi organisasi baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

2.        Hak-hak Pengurus

·          Turut serta dalam merumuskan program kerja organisasi dalam forum rapat kerja organisasi.

·          Turut serta dalam pelatihan pelatihan organisasi

·          Turut serta dalam musyawarah anggota

·          Memperoleh kartu anggota

·          Memberikan masukan yang membangun bagi organisasi baik langsung maupun tidak langsung.

 

3.        Hak hak anggota luar biasa.

·          Turut serta dalam musyawarah anggota

·          Memberikan masukan yang membangun bagi organisasi baik langsung maupun tidak langsung.

·          Memperoleh kartu anggota

 

Pasal 6 : Kewajiban Anggota

1.           Senantiasa mengutamakan kebersamaan dan menjunjung tinggi moral kemanusiaan dalam melakukan segala aktivitas serta berlaku adil, jujur dan profesional.

2.           Berusaha secara maksimal dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi

3.           Menjaga komitmen pribadi dan menumbuhkan sikap amanah dan saling percaya dalam bekerja sama.

4.           Menjaga nama baik organisasi

 

Pasal 7 : Gugurnya keanggotaan

1.        Mengundurkan diri

2.        Meninggal Dunia

3.        Diberhentikan karena hal-hal sebagai berikut :

·          Tidak komitmen terhadap fungsi dan tugasnya sebagai anggota organisasi

·          Secara sengaja melakukan kegiatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.

·          Atau hal-hal lain yang menurut musyawarah dewan pendiri dan dewan pengurus dianggap sebagai alasan untuk memberhentikan keanggotaan seseorang sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan organisasi.

 

 

BAB III MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 8 : Waktu Pelaksanaan

1.       Musyawarah besar anggota dilaksanakan satu kali dalam dua tahun

2.       Musyawarah kerja anggota dilaksanakan satu kali dalam satu tahun

3.       Musyawarah biasa diadakan sewaktu-waktu sesuai kesepakatan dewan pendiri.

4.       Musyawarah besar anggota luar biasa diadakan sewaktu-waktu sesuai kesepakatan dewan pendiri.

Pasal 9 : Peserta Musyawarah Anggota

Musyawarah anggota dapat diikuti oleh :

1.        Peserta Sebagai berikut :

·         Dewan pendiri

·         Dewan Pengurus

2.        Peninjau sebagai berikut

·       Dewan Pembina

·       Undangan yang ditetapkanyayasan

·       Relawan

 

BAB 1V MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA

 

Pasal 10 : Fungsi

Musyawarah besar anggota berfungsi :

1.        Merumuskan dan mengusulkan perubahan AD/ART

2.        Merumuskan dan menetapkan Garis garis besar haluan organisasi dalam wujud kebijakan-kebijakan strategis yayasan

3.        Memilih Direktur yayasan PENDAR Semarang

4.        Mengevaluasi kerja dewan pengurus secara umum

 

BAB V MUSYAWARAH KERJA ANGGOTA

Pasal 11 : Fungsi

1.        menyusun dan mengesahkan kepengurusan dan merumuskan program kerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi sesuai dengan AD/ART yang berlaku

2.        Melakukan evaluasi pelaksanaan program dalam rangka menjaga konsistensi dan eksistensi organisasi.

 

BAB VI MUSYAWARAH BIASA

Pasal 12 : Fungsi

1.        Melakukan koordinasi dan reaktualisasi program dalam rangka mewujudkan program kerja yang telah dirumuskan dalam musyawarah kerja.

2.        Diadakan secara berkala sesuai kebutuhan organisasi

3.        Musyawarah biasa dilaksanakan oleh :

·         Dewan Pengurus

·         Pengurus organisasi masing masing divisi

4.        Musyawarah biasa harus diketahui oleh direktur

 

 

BAB VII DEWAN PENGURUS

 

Pasal 13 : Tugas

1.        Menyusun program dan anggaran tahuanan untuk dewan pengurus untuk diajukan kepada musyawarah anggota.

2.        Mengajukan rancangan perubahan AD/ART kepada musyawarah anggota.

3.        Menetapkan produk-produk konsepsional untuk bidang-bidang tugas.

4.        Menyerahkan laporan keuangan dan evaluasi akhir kepada dewan pendiri yayasan.

5.        Mengajukan laporankerja setiap enam bulan kepada dewan pendiri.

6.        Menunjuk ketua ketua divisi dengan persetujuan dewan pendiri.

7.        Memimpin, mengesahkan dan mengawasi jalannya organisasi

8.        Membentuk dan mengkoordinasi lembaga-lembaga pendukung yayasan

9.        Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh musyawarah besar anggota.

10.Menerbitkan pernyataan pernyataan resmi

11.Mempersiapkan kader yayasan di berbagai bidang.

 

BAB VI DEWAN PENDIRI

 

Pasal 14 : Tugas

Tugas Dewan pendiri adalah :

1.        Menyusun tujuan tujuan yayasan, keputusan-keputusan dan rekomendasi musyawarah besar anggota

2.        Menetapkan klausul-klausul AD/ART dan kebijakan yayasan.

3.        Menetapkan anggaran tahunan dan evaluasi akhir laporan keuangan.

4.        Menetapkan rencana kerja priodik yayasan, dan mengevaluasi serta mengevaluasi pelaksanaannya

5.        Mengambil sikap tegas dan bijak dalam hal pencemaran nama baik, kritik, pengaduan dan tuduhan-tuduhan yang berkaitan dengan yayasan.

 

 

BAB VII STRUKTUR ORGANISASI

 

Pasal 15 Struktur

Struktur organisasi Yayasan PENDAR sekurang-kurangnya terdiri atas :

·          Direktur

·          Sekretaris

·          Bendahara

 

BAB VIII KEUANGAN

Pasal 16 : Sumber Keuangan

1.        Infaq dan shadaqah yang berasal dari anggota.

2.        Infaq dan shadaqah yang berasal dari luar anggota

3.        Sumbangan dan bantuan tetap atau tidak tetap dari masyarakat atau orang-orang atau badan-badan yang menaruh minat pada aktivitas yayasan yang bersifat sukarela, halal dan tidak mengikat.

4.        Waqaf, wasiat dan hibah hibah lainnya.

 

Pasal 17 :  Pemungutan Infaq Anggota

Yayasan mempunyai hak untuk menarik infaq dan shadaqah dari anggotanya.

 

Pasal 18 : Penyaluran dan Pengalokasian Dana

1.        Yayasan mempunyai hak untuk menentukan penyaluran dan atau pengalokasian dan yayasan setelah berkoordinasi dengan dewan pengurus.

2.        Dana yayasan yang tidak segera digunakan untuk aktivitas yayasan, pengaturannya ditentukan oleh dewan pendiri.

 

Pasal 19 : Pengelolaan

1.        Pengelolaan keuangan organisasi dilakukan oleh bendahara.

 

Pasal 20 : Pelaporan

1.        laporan keuangan dilakukan secara berkala, yakni :

·          Triwulan

·          Tahunan

·          Periode

2.        Laporan keuangan dibuat oleh bendahara dan disampaikan kepada direktur.

3.        Perbaikan terhadap laporan keuangan akan menjadi tanggung jawab dewan pengurus.

 

BAB IX HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 21 : Asas Hubungan Keorganisasian

1.        Hubungan dengan organisasi sejenis baik vertikal maupun horizontal atas asas kerjasama dan manfaat.

2.        Hubungan dengan organisasi islam atas dasar persaudaraan dan saling menolong

3.        Hubungan dengan lembaga lembaga umum lain atas asas kemanusiaan dan kemaslahatan umum yang dibenarkan Islam.

 

BAB X  KETENTUAN  PENUTUP

 

Pasal 22 : Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam  ketentuan anggaran rumah tangga akan diatur kemudian oleh Dewan Pendiri.