artikel 
Rabu 21 Februari 2001 07.43 WIB
Meriahkan Dunia Dengan Menikah
Oleh : Ir. Drs. Abu Ammar, MM

Jakarta PeKa Online, Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalahpun dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satupun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele (ringan). Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam.

Dalam masalah pernikahan, Islam telah berbicara banyak. Mulai dari bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitupula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallhu 'alaihi wa sallam. Begitupula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam mengajarkannya.

Menikah merupakan jalan yang paling bermanfa'at dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan. Dengan menikah seseorang bisa terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah SWT. Oleh sebab itulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendorong untuk mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya.

Nikah merupakan jalan fitrah yang bisa menuntaskan gejolak biologis dalam diri manusia. Nikah mengangkat cita-cita luhur yang kemudian dari persilangan syar'i tersebut sepasang suami istri dapat menghasilkan keturunan. Melalui perannya bumi ini menjadi semakin semarak.

Melalui risalah (tulisan) singkat ini, anda saya ajak untuk bisa mempelajari dan menyelami tata cara pernikahan Islam yang begitu agung nan penuh nuansa. Anda akan diajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara dan adat istiadat yang berkepanjangan dan melelahkan. Mestikah kita bergelimang dengan kesombongan dan kedurhakaan hanya lantaran sebuah pernikahan ..? Na'udzu billahi tsumma na'udzu billahi min dzalik. Wallahu musta'an.

Muqaddimah
Persoalan pernikahan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan serta dibahas. Persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai akhlaq.

Lembaga ini merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya Bani Adam yang kelak mempunyai peranan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di muka bumi ini. Menurut Islam, Bani Adamlah yang memperoleh kehormatan untuk memikul amanah Illahi sebagai khalifah di muka bumi, sebagaimana firman Allah Ta'ala: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat : "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata : "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau ?. Allah berfirman : "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui". (Al-Baqarah: 30).

Pernikahan merupakan persoalan penting dan besar. 'Aqad nikah (pernikahan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci (MIITSAAQON GHALIIZHOO), sebagaimana firman Allah Ta'ala: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat". (An-Nisaa' : 21). Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami istri, memelihara dan menjaganya secara sunguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab.

Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan 'khitbah' (peminangan), mendidik anak, memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah (memberikan nafkah) dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci dan detail.

Selanjutnya untuk memahami konsep Islam tentang pernikahan, maka rujukan yang paling sah dan benar adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah Shahih (yang sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih). Melalui rujukan ini kita akan dapati kejelasan tentang aspek-aspek pernikahan maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai pernikahan yang terjadi di masyarakat. Tentu saja semua persoalan tersebut tidak dapat saya (penulis) tuangkan dalam tulisan ini. Hanya beberapa persoalan yang perlu dibahas yaitu tentang : Fitrah Manusia, Tujuan Perkawinan dalam Islam, Tata Cara Perkawinan dan Penyimpangan Dalam Perkawinan.

Pernikahan adalah Fitrah Kemanusiaan
Agama Islam adalah agama fithrah dan manusia diciptakan Allah Ta'ala cocok dengan fitrah ini. Karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Dengan demikian manusia dapat berjalan di atas fitrahnya tersebut.

Pernikahan adalah fitrah kemanusiaan ('gharizah insaniyah'/naluri kemanusiaan). Karena itu Islam menganjurkan untuk menikah. Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu pernikahan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam. Firman Allah Ta'ala: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah) ; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus ; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". (Ar-Ruum :30).

Islam telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagi satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi serta sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata: "Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi". (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras". Dan beliau bersabda: "Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbanggga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat". (Hadits Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).

Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau. Setelah mendapat penjelasan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka. Salah seorang berkata: "Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus". Yang lain berkata: "Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya"....

Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda: "Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu ?. Demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku". (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).

Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan memilih hidup membujang. Menurut Syaikh Hussain Muhammad Yusuf: "Hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang. Hidup yang tidak mempunyai makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab".

Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora, hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Mereka selalu berada dalam pergolakan melawan fitrahnya. Kendati ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lama kelamaan akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan.

Jadi orang yang enggan menikah baik laki-laki atau wanita, maka mereka itu sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka itu adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagian hidup, baik kesenangan bersifat sensual maupun spiritual. Mungkin mereka kaya, namun mereka miskin dari karunia Allah.

Islam menolak sistem ke-'rahib-an' karena sistem tersebut bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Sikap itu melawan sunnah dan kodrat Allah Ta'ala yang telah ditetapkan bagi semua mahluknya. Sikap enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang jahil (bodoh), karena semua rezeki sudah diatur oleh Allah sejak manusia berada di alam rahim. Manusia tidak bisa menteorikan rezeki yang diakaruniakan Allah, misalnya ia berkata : "Bila saya hidup sendiri gaji saya cukup, tapi bila punya istri tidak cukup ?!".

Perkataan ini adalah perkataan yang batil dan bertentangan dengan ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah memerintahkan untuk nikah. Seandainya mereka fakir pasti Allah akan membantu dengan memberi rezeki kepadanya. Allah menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang nikah. Firman-Nya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui". (An-Nur : 32).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menguatkan janji Allah itu dengan sabdanya: "Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya". (Hadits Riwayat Ahmad, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim dari shahabat Abu Hurairah radliyallahu 'anhu).

Para salafus shalih sangat menganjurkan untuk nikah. Mereka anti membujang dan tidak suka berlama-lama hidup sendiri. Ibnu Mas'ud radliyallahu 'anhu pernah berkata : "Jika umurku tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah daripada aku harus menemui Allah SWT sebagai seorang bujangan". (Ihya Ulumuddin hal. 20).

Tujuan Pernikahan dalam Islam

  1. Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi. Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan). Bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang seperti: berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang jauh dan diharamkan oleh Islam.
  2. Untuk membentengi ahlak yang luhur. Sasaran utama dari disyari'atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan serta melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih Menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).

     

  3. Untuk menegakkan rumah tangga yang islami. Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian). Jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah: "Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim". (Al-Baqarah : 229).

    Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari'at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam lanjutan ayat di atas: "Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dinikahkan dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk nikah kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui". (Al-Baqarah: 230).

    Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari'at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari'at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal yaitu: (a) sesuai kafa'ah; dan (b) shalih dan shalihah.

     

    1. Kafa'ah menurut konsep islam
      Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orangtua. Tidak sedikit pada zaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu' (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.

      Menurut Islam, kafa'ah (atau kesamaan/kesepadanan/ sederajat dalam pernikahan) dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami Insya Allah akan terwujud. Tetapi kafa'ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta akhlaq seseorang. Allah memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya kecuali derajat taqwanya. Firman Allah: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". (Al-Hujurat : 13).

      Dan mereka tetap sekufu' dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orangtua, pemuda, pemudi untuk meninggalkan faham materialis dan kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah Nabi yang Shahih. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka". (Hadits Shahih Riwayat Bukhari, Muslim).

       

    2. Memilih yang shalih dan shalihah
      Lelaki yang hendak menikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih. Menurut Al-Qur'an: "Wanita yang shalihah ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, olkeh karena Allah telah memelihara (mereka)". (An-Nisaa : 34). Menurut Al-Qur'an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah : "Ta'at kepada Allah, ta'at kepada Rasul, memakai jilbab (pakaian) yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32). Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, ta'at kepada orangtua dalam kebaikan, ta'at kepada suami dan baik kepada tetangganya dan lain sebagainya".

      Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat.

       

  4. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah.
    Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain. Sampai-sampai bersetubuh (berhubungan suami-istri) pun termasuk ibadah (sedekah). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!." Mendengar sabda Rasulullah itu para shahabat keheranan dan bertanya: "Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?" Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab: "Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? "Jawab para shahabat : "Ya, benar". Beliau bersabda lagi : "Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala!". (Hadits Shahih Riwayat Muslim, Ahmad dan Nasa'i dengan sanad yang Shahih).
  5. Untuk mencari keturunan yang shalih dan shalihah.
    Tujuan pernikahan diantaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam. Allah berfirman: "Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?". (An-Nahl : 72).

    Yang tak kalah pentingnya, dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas yaitu mencetak anak yang shalih dan Shalihah serta bertaqwa kepada Allah SWT. Keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan tarbiyah Islam (pendidikan Islam) yang benar. Disebutkan demikian karena banyak "Lembaga Pendidikan Islam", tetapi isi dan metodanya tidak Islami. Sehingga banyak terlihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami sebagai akibat pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.

    Islam memandang bahwa pembentukan keluarga merupakan salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.

     

Tatacara Pernikahan Dalam Islam
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara pernikahan berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih (sesuai dengan pemahaman para Salafus Shalih). Secara singkat saya (penulis) sebutkan tahapannya dan jelaskan seperlunya:
  1. Khitbah (meminang). Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq 'alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Darimi).
  2. Aqad nikah. Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi yaitu:
    1. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
    2. Adanya Ijab Qabul.
    3. Adanya Mahar.
    4. Adanya Wali.
    5. Adanya Saksi-saksi.
    Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan 'khutbah' terlebih dahulu yang dinamakan 'Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat'.
  3. Walimah 'urusy (resepsi pernikahan). Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin. Hendaknya diundang juga orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". (Hadits Shahih Riwayat Muslim dan Baihaqi dari Abu Hurairah).
Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin. Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa". (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim dan Ahmad dari Abu Sa'id Al-Khudri).

Sebagian Penyelewengan Seputar Pernikahan

  1. Pacaran.
    Kebanyakan orang sebelum melangsungkan pernikahan biasanya "berpacaran" terlebih dahulu. Hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau di anggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya. Adanya anggapan seperti ini melahirkan konsensus (persepsi) bersama antar berbagai pihak untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis. Terjadi saling pandang, saling sentuh antara lawan jenis yang sudah jelas haram hukumnya menurut syari'at Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim). Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran itu hukumnya haram.
  2. Tukar cincin.
    Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zafat, nashiruddin Al-Bani)
  3. Menuntut mahar yang tinggi.
    Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.
  4. Mengikuti upacara adat.
    Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara (upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam) maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan (sesuai pengamatan dan perbincangan penulis). Sungguh sangat ironis...!. Kepada mereka yang masih menuhankan adat istiadat jahiliyah dan melecehkan konsep Islam, berarti mereka belum yakin kepada Islam.

    Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?". (Al-Maaidah : 50). Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tatacara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi". (Ali-Imran : 85).

  5. Mengucapkan ucapan selamat ala jahiliyah.
    Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata 'Birafa' Wal Banin', ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa' Wal Banin (semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam. Dari Al-Hasan, bahwa 'Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah : 'Birafa' Wal Banin'. 'Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata : "Janganlah kalian ucapkan demikian !. Karena Rasulullah shallallhu 'alaihi wa sallam melarang ucapan demikian". Para tamu bertanya :"Lalu apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?". 'Aqil menjelaskan : "Ucapkanlah : Barakallahu lakum wa Baraka 'Alaiykum" (mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan). Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam". (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

    Do'a yang biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah : "Baarakallahu laka wa baarakaa 'alaiyka wa jama'a baiynakumaa fii khoir" Do'a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah: 'Artinya : Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do'a : Baarakallahu laka wabaraka 'alaiyka wa jama'a baiynakuma fii khoir (mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan). (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim, Ibnu Majah dan Baihaqi).

     

  6. Adanya ikhtilath (bercampur baur antara laki-laki dan wanita).
    Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya. (untuk yang satu ini masyarakat kita belum terbiasa dengan sunnah Rasulullah SAW, bahkan sangat asing dengan nilai-nilai yang dibawa oleh ajaran Islam)

     

  7. Pelanggaran lain.
    Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar, memakan hidangan yang disediakan sambil berdiri, dsb.

     

Khatimah Rumah Tangga yang ideal menurut ajaran Islam adalah rumah tangga yang diliputi 'sakinah' (ketentraman jiwa), 'mawaddah' (rasa cinta) dan 'rahmah' (kasih sayang). Allah berfirman: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan di antaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir". (Ar-Ruum : 21).

Dalam rumah tangga yang Islami, suami-istri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas dan fungsinya masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian upaya untuk mewujudkan pernikahan dan rumah tangga yang mendapat keridha'an Allah SWT dapat terealisir.

Tetapi mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda "kemelut" perselisihan dan percekcokan. Bila sudah diupayakan untuk damai (sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nisaa : 34-35) namun tetap gagal, maka Islam memberikan jalan terakhir, yaitu "perceraian".

Marilah kita berupaya untuk merealisasikan pernikahan secara Islam dan membina rumah tangga yang Islami. Disamping itu wajib bagi kita meninggalkan aturan, tatacara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam. Hanya Islam satu-satunya ajaran yang benar dan diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala (Ali-Imran : 19). "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan yang menyejukkan hati kami, dan jadikanlah kami Imam bagi orang-orang yang bertaqwa". (Al-Furqan ; 25:74 ). Amiin.

 

***

(penulis adalah fungsionaris DPC PK Pesanggrahan, Jakarta Selatan)